Pengertian BUMN
Definisi BUMN Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, “BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”
Peran BUMN
peranan BUMN adalah sebagai berikut : Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
Peran BUMN
peranan BUMN adalah sebagai berikut : Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
Ciri-Ciri BUMN
a. Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Ketika berbicara mengenai BUMN, maka segala aktivitas dikuasai, dikontrol, dan diawasi penuh oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan negara adalah pemilik resmi BUMN dan negara yang mendirikan BUMN. Tidak hanya itu, alasan pemerintah memegang penuh kekuasaan dalam perusahaan ini, karena mereka ingin menjaga sebuah kestabilan dan menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
b. Sumber Pemasukan Negara
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa BUMN menjadi salah satu penyetor utama pemasukan dana negara. Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pemasukan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang mereka siapkan untuk masyarakat. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari segala aktivitas perekonomian akan masuk ke dalam kas negara. Pada dasarnya dengan keberadaan BUMN, Indonesia akan tetap dan terus bisa menjalankan aktivitas perekonomian.
c. Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa segala aktivitas BUMN dan segala bentuk kekuasaan akan dijalankan penuh oleh pemerintah jadi secara otomatis apapun yang terjadi menjadi tanggung jawab dari pemerintah, serta semua risiko juga menjadi urusan pemerintah.
d. Produknya Diminati Semua Kalangan
Ciri lain yang membedakan BUMN dengan badan usaha lainnya terletak pada poin ini, yakni apapun yang disediakan dan diperjualbelikan merupakan produk yang diminati dan dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bahkan bisa dibilang ketika tidak ada produk dari BUMN maka masyarakat pun akan menjadi bingung dan tak tau arah.
e. Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik
Tugas utama yang dilakukan oleh BUMN adalah melakukan pelayanan publik dan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi listrik, air, komunikasi, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pelayanan publik meliputi BPJS, tiket kereta api, dan lain sebagainya.
f. Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Untuk masalah saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Namun pihak lain juga berhak memiliki saham yang ada di dalam BUMN. Namun perlu diketahui bahwa kepemilikan saham oleh pihak luar ada sebuah batasan yakni tidak boleh lebih dari 50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
◕Kelebihan BUMN
-BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
-Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
-Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
-Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional.
-Dapat memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
-Selain itu, BUMN juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.
◕Kekurangan BUMN
-Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah.
-Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
-Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)Karena tujuan badan usaha ini yaitu memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena hal tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.
Bentuk Bentuk BUMN
BUMN dibagi atas dua macam atau jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yakni Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut ini penjelasan singkatnya.
-Persero (Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan 49 persennya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi kepemilikan saham BUMN. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998. Biasanya pendirian Persero atas usulan dari Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Menteri. Sesuai pada peraturan yang sudah ditetapkan. Sebagian besar dari pekerja di Persero adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang memiliki tanggung jawab langsung pada negara.
-Perum (Badan Usaha Umum). Modal BUMN ini keseluruhannya ditanggung oleh negara. Jadi Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan guna menyertakan modal di dalam usaha lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang. Walaupun modalnya dari negara, tetapi sistem pengelolaannya dipisahkan dari kekayaan negara.
pengertian BUMD adalah “Suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, BUMN termasuk pelaku ekonomi di sistem perekonomian Indonesia.”
1.Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah;
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah;
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha;
4. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik;
5. Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
Ciri-Ciri BUMD
Berikut ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD.
1.Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
2.Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
3.Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau koberdasarkan ketentuan lain
4.Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
5.BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat
6.Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
7.Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
8.Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
9.Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
10.BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi
11.Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya.
Kelebihan dan Kekurangan BUMD
◉Kelebihan BUMD
-Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
-Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
-Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya
-Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah
-Memperoleh fasilitas dari Negara
◉Kekurangan BUMD
Banyak fasilitas yang diperoleh dari Negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
Pengelolaan BUMD kurang efisien, sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar